Senyum Bahagia TKW Indramayu Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Andrian Supendi
Rusmini Wati, memeluk anaknya Siti Kurniawati yang baru bertemu setelah selama 11 tahun berpisah. Rusmini Wati akhirnya kembali ke kampung halaman pascalolos dari hukman mati di Arab Saudi. (FOTO: Andrian Supendi)

KARANGANYAR, iNews.id - Rusmini Wati (36), tak bisa menyembunyikan rasa bahagia bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu,Jawa Barat.

Tak ada bayangan sedikitpun dalam benak Rusmini Wati tenaga kerja wanita asal Indramayu ini bisa kembali berkumpul saat dirinya di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Arab Saudi, karena tuduhan dirinya menggunakan sihir atau santet terhadap majikannya. Saat vonis itu dibacakan, Rusmini Wati mengaku harapan lolos dari algojo tak ada sama sekali. Namun, dirinya pasrah pada Tuhan. 

"Saat saya mendengar kabar mendapat hukuman mati, hati saya tidak tau harus gimana. Saya nangis dan tidak mau apa pun, kecuali saya berharap bisa pulang lagi ketemu anak, suami saya, bapak, dan keluarga," kata Rusmini Wati. 

Rusmini Wati menyatakan, berangkat ke Arab Saudi pada 2009. Ketika itu, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di rumah majikannya. 

"Saat kontrak habis, saya mendapat musibah fitnahan dituduh guna-guna terhadap majikan atau kata orang Arab sihir," ujarnya.

Ketika dia hendak pulang ke tanah air secara baik-baik, tutur Rusmini Wati, tas miliknya digeledah. "Setelah saya bertanya kepada majikan kenapa tas saya digeledah dan kesalahan saya apa, saya langsung dikurung selama dua hari di kamar kosong," tutur Rusmini Wati.

Selama dua hari itu, Rusmini Wati tidak diberi makan dan minum. Setelah itu, dia dibawa oleh majikannya ke kantor polisi di Arab Saudi. 

"Saya di kantor polisi menjelaskan kalau saya tidak merasa melakukan apa pun. Namun tetap tidak percaya karena orang sana (Arab Saudi) masih percaya takhayul," ucapnya. 

Akhirnya, ujar Rusmini Wati, dia dibawa ke tahanan Shugra. Yang membuatnya bersyukur, para petugas yang berjaga di sana semua baik. 

"Saat itu saya sangat takut, karena di sana saya tidak ada keluarga. Saya hanya bisa meminta kepada Allah saja," ujar Rusmini Wati..

Lalu, pada 12 Juli 2012, Rusmini divonis hukuman mati dan denda 1 juta Riyal, serta hukuman cambuk sebanyak 1.200 kali. 

“Setelah divonis, saya mendapat intimidasi oleh polisi untuk mengakui dengan alasan jika mengaku maka kasusnya akan cepat selesai dan cepat pulang," ujar dia.

Atas dasar itu, pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi mengajukan upaya hukum banding. Pada Januari 2015 kerja keras pengacara KBRI membuahkan hasil. 

Majelis Hakim Pengadilan Shugra akhirnya membebaskan Rusmini Wati dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus. Tidak berhenti di situ, upaya hukum terus dilakukan oleh pengacara KBRI.

Pada September 2016 berhasil menyakinkan majelis hakim Pengadilan Shugra mengubah denda 1 juta Riyal menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum. Sehingga, total hukuman menjadi 12 tahun penjara.

Lalu mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun. Jadi kurungan penjara yang dia jalani selama 11 tahun. 

"Syukur alhamdulillah atas bantuan pemerintah Indonesia dan semuanya yang telah berusaha untuk mengeluarkan saya dari hukuman pancung, akhirnya saat ini saya sudah bisa pulang dan bertemu anak, suami, serta keluarga," ujar Rusmini Wati.

Sementara itu, Siti Kurniawati, anak Rusmini Wati, menyampaikan rasa syukur. Sejak usianya masih 1,5 tahun, dia sudah ditinggal ibunya menjadi TKW, dan baru bertemu kembali saat ini ketika dia duduk di bangku kelas 3 SMP. 

"Ini kali pertama saya melihat ibu, karena sebelumnya saya tidak mengetahui wajah ibu saya, karena foto juga saya tidak punya. Semoga ibu tidak tinggalkan saya lagi," kata Siti Kurniawati dengan mata berkaca-kaca.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Jaenuri mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan semua pihak yang sudah membantu Rusmini Wati hingga lepas dari hukum mati. 

"Kami dari SBMI juga sudah mengawal kasus ini sejak 2016. Kami juga terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri atas fasilitas pemulangan Rusmini Wati," kata Jaenuri.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network