Baca Juga:
7. Antara istri polisi dengan selingkuhannya itu, memiliki hubungan pertemanan. Mereka sudah saling kenal sejak lama. Kini kasus perselingkuhan ini ditangani Polsek Ilir Barat I, namun pasangan selingkuh itu tidak ditahan karena hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan, yakni dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
Editor : Bramantyo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
