Ini Tipe Kendaraan apakah Diperbolehkan mengisi Solar dan Pertalite subsidi, Punyamu Termasuk Enggak

Kurniawati Hasjanah
Kreteria mobil yang bisa mengisi Pertalite dan Solar (Foto: Istimewa)

KARANGANYAR,iNews.id - Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Tidak sekadar mengatur tipe kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.

Bagi pemilik kendaraan, sebaiknya mengetahui tipe kendaraannya apakah dibolehkan mengisi Solar dan Pertalite subsidi.

Diketahui, saat ini Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan biosolar mempunyai jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota.

Untuk itu, Pemerintah menetapkan harganya dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, konsumen pengguna solar subsidi diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Sementara itu, konsumen pengguna Pertalite akan ditentukan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dalam tahap penerbitan.

Berikut daftar kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:

1. Transportasi darat

Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

2. Transportasi air

Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.

Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network