KARANGANYAR,iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diasuh oleh keluarga, seperti oleh kakek atau nenek dan paman atau bibi. Hal tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2017.
"Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Retno menjelaskan, pengasuhan terhadap anak harus dipastikan pada siapa keluarga yang paling dekat dengan anak.
"Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, di sanalah anak tersebut di tempatkan, tapi sebaiknya bukan di dalam sel tahanan," ujarnya.
"Jika masih menyusu ke ibunya, kata Retno, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan," pungkasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait