Sebagai catatan penting, tidak ada satu pun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan:
ولم يحرم الحديث أثناء الوضوء أحد، فهو جائز مع الكراهة وتركه أولى
"Tidak ada satu pun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh, kurang utama." (Fatawa Syabakah nomor 14793)
Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara ketika wudhu. Semoga sangat jelas dan memberi manfaat. Allahu a'lam bisshawab.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait