OTT KPK Total 34 Orang Diamankan dari Tangkap Tangan Bupati Pemalang

Arie Dwi Satrio
KPK amankan 34 orang terkait OTT Bupati Pemalang (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA,iNews.id - Sebanyak 34 orang telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Total yang diamankan tersebut termasuk 11 orang di Jakarta dan Pemalang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). 

Kemudian, Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. 

"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas, sekda, kabid dan pejabat lain dilingkungan Pemkab Pemalang," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agung Mukti bersama 22 orang lainnya diamankan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022, kemarin. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara 11 pihak lainnya, diduga diamankan di luar Jakarta. Mukti Agung dan sejumlah pihak ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai praktek suap mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. 

Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta dan Pemalang. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. 

"Saat ini tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud," terang Ali. Arie dwi satrio

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network