Empat Pimpinan DPRD Karanganyar Turun Gunung Panggil Camat Jatiyoso dan Jatipuro Ada Apa?

Bramantyo
Ketua DPRD Bagus Selo didampingi Wakil Ketua memberikan penjelasan usai pemanggilan dua Camat Jatiyoso da Jatipuro Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Empat pimpinan DPRD Karanganyar turun gunung tangani langsung polemik pemberian surat peringatan Camat Jatiyoso pada Kepala Desa Petung, Dwi Santoso.

Pantauan iNewskaranganyar.id, keempat pimpinan itu adalah Ketua DPRD Bagus Selo, dua Wakil Pimpinan Rohadi Widodo, Anung Marwoko, dan Tony Hatmoko. 

Dalam pertemuan yang berjalan hampir dua jam lebih, sejak pukul 13.00 WIB, tak hanya Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono saja yang dipanggil. Keempat pimpinan DPRD itupun memanggil Camat Jatipuro Kusbiyantoro.

Seusai pertemuan, dua camat itu langsung ngacir meninggalkan lokasi. Tak ada sepatah dua patah dari kedua Camat. Keduannya sepakat bungkam dan buru-buru pergi saat para wartawan mencecar pertanyaan.

Pada wartawan, Ketua DPRD Bagus Selo mengatakan pemanggilan Camat Jatiyoso itu untuk mempertanyakan apakah Camat memiliki bukti bila Kades Petung Dwi Santoso jadi pengurus partai politik. Sehingga surat peringatan itu diberikan pada Kepala Desa Petung.  

Namun di hadapan pimpinan Dewan, ungkap Bagus Selo, Camat Jatiyoso tidak bisa memberikan bukti seperti yang diminta oleh empat pimpinan DPRD tentang keterlibatan Kades sebagai pengurus parpol.

"Camat tak bisa memberikan bukti seperti yang kami minta. Jangan asal memberikan surat peringatan hanya dari asumsi. Tapi harusnya memegang bukti kuat bahwa yang bersangkutan menjadi pengurus partai,”papar Bagus Selo.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Camat Jatiyoso memberikan SP kepada Kades Petung membuat kegaduhan dan suhu politik semakin memanas. Bila tidak segera diambil langkah, dikhawatirkan bisa terjadi gesekan ditingkat bawah.

Menurut Bagus Selo, bila Camat memiliki bukti Kades Petung jadi pengurus parpol, maka surat peringatan itu bisa diberikan. Karena memang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. 

Dan pada huruf (j) di pasal yang sama, kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network