Bharada E Resmi Tersangka, Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Diperiksa Timsus Polri Pukul 10 Pagi Ini

Muhammad Refi Sandi
Tim khusus Mabes Polri dijadwalkan akan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 10 pagi ini (Foto: Sindonews)

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network