JAKARTA, iNews.id - Tim khusus Mabes Polri berencana akan memeriksa Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo itu dilakukan menyusul peristiwa baku tembak di kediaman rumah dinasnya.
Dimana dalam insiden itu Brigadir J tewas terkena peluru yang dilepaskan Bharada E.
Bharada E secara resmi telah ditetapkan Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kasus baku tembak tersebut pada Kamis (4/8/2022).
"Pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan jam 10," kata Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menambahkan, terkait Ibu PC, Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo belum dapat dilakukan pemeriksaan.
"Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait