JAKARTA,iNews.id - Tahukah apa perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Belakangan ini istilah ASN sangat akrab ditelingan masyarakat.
Sebelum era reformasi, masyarakat hanya mengetahu satu nama yaitu, PNS. Selebihnya yang didengar adalah Non PNS.
Ternyata, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ternyata beda, loh kok bisa? PNS dapat dipastikan sebagai ASN, tapi ASN belum tentu PNS.
Seperti disadur iNewskaranganyar.id dari Okezone yang berasal dari data litbang MNC, Rabu (18/5/2022), dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.
Adapun fungsi PNS sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Sedangkan PPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ASN dan PNS memiliki jabatan masa kerja berbeda.
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap namun ASN mempunyai batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan atau biasa disebut dengan kontrak kerja.
Perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan ASN tidak.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait