MA India Desak Nupur Sharma Minta Maaf Soal Penghinaan Nabi Muhammad: Lidahnya Telah Membakar Negara

Muhaimin
MA India meminta Nupur Sharma, untuk meminta maaf pada negara karena lidahnya yang telah menghina Nabi Muhammad telah membakar negara (Foto: Ist)

Ditanya tentang "deceptive name" di petisinya, pengacara Nupur Sharma mengatakankliennya tidak menggunakan namanya karena ada ancaman. 

Para hakim membentak: "Dia menghadapi ancaman atau dia telah menjadi ancaman keamanan?" Pengadilan juga menolak argumen Nupur Sharma tentang "perlakuan yang sama" dan "tidak ada diskriminasi". 

"Ketika Anda mengajukan FIR [Laporan Informasi Pertama] terhadap orang lain, mereka segera ditangkap tetapi ketika itu melawan Anda, tidak ada yang berani menyentuh Anda," lanjut para hakim.

"Komentarnya menunjukkan karakter keras kepala dan arogan," imbuh para hakim Mahkamah Agung. 

"Bagaimana jika dia adalah juru bicara sebuah partai? Dia pikir dia memiliki cadangan kekuasaan dan dapat membuat pernyataan apa pun tanpa menghormati hukum negara?" 

Para hakim menambahkan: "Pernyataan ini sangat mengganggu dan berbau arogansi. Apa urusannya membuat pernyataan seperti itu? Pernyataan ini telah menyebabkan insiden yang tidak menguntungkan di negara ini...Orang-orang ini tidak religius. 

Mereka tidak menghormati agama orang lain. Pernyataan ini dibuat untuk publisitas murah atau agenda politik atau kegiatan jahat lainnya." Pengacaranya menjawab bahwa kliennya hanya menanggapi pertanyaan pembawa acara selama debat televisi. 

Ketika pengacara menyebut hak warga negara untuk berbicara, para hakim menjawab dengan pedas: "Dalam demokrasi, setiap orang memiliki hak untuk berbicara. Dalam demokrasi, rumput memiliki hak untuk tumbuh dan keledai memiliki hak untuk makan."

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network