JAKARTA,Inews.id - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ini direncanakan bakal dibatasi pembeliannya. Meskipun belum diketuk palu, namun untuk sementara ini kriteria mobil yang dilarang menggunakan pertalite adalah mobil dengan cubical centimeter (cc) besar.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji lebih dalam batasan tersebut.
"Yang dilarang adalah mobil dengan kategori mewah 2000 cc. Tapi ini masih belum diputuskan," katanya dikutip dari pernyataan resminya, Rabu 29 Juni 2022.Selain mobil mewah, larangan juga akan menyasar mobil dinas, mulai dari mobil dinas TNI, Polri dan BUMN. Hal ini seperti disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait