"Dari sisi pengendalian, konsumen yang berhak menerima subsidi solar sudah diatur secara lengkap di Perpres No 191 Tahun 2014. Mobil BUMN dan dinas tidak disebutkan, perikanan pertanian pelayanan umum boleh. Itu bisa kita lihat yang saat ini sedang direvisi mana yang berhak," tuturnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait