Berikut ini konsumen yang boleh menggunakan Solar:
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pla kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
2. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
3. Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D
4. Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel
- ASDP
- Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur
5. Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD
6. Usaha Mikro/UMKM
- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sedangkan untuk Pertalite, jenis kendaraannya masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait