Marah, Rumah Diduga Milik Ayah Hamili Anak Kandung di Garut Dibakar Warga

Fani Ferdiansyah
Warga membakar rumah bilik di salah satu perkampungan Kabupaten Garut. Diduga, rumah tersebut merupakan rumah AR (42), pelaku yang menyebabkan puterinya hamil 5 bulan (Fani Ferdiansyah/MPI)

GARUT,iNews.id - Kediaman AR di Kampung Sebrod Rt 03/06 Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Garut dibakar warga. 

Pembakaran rumah milik AR yang viral setelah beredar di masyarakat dikarenakan warga marah terhadap perbuatan AR yang diduga menghamili buah hatinya sendiri hingga hamil 5 bulan.

Tersangka sendiri saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Garut. Ia diciduk pihak berwajib lantaran membuat putri kandungnya, AT (15), hamil lima bulan. 
Alpi, warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, menyebut bahwa rumah yang terbakar dalam video merupakan kediaman pelaku. 

"Rumah pelaku," kata Alpi merujuk pada rumah yang terbakar dalam video, Selasa (28/6/2022).

Belum diketahui pasti perihal kapan aksi warga membakar rumah tersebut dilakukan. Alpi mengatakan, "Saur Lurah Ari mah diduruk ku keluarganya (kata Lurah Ari dibakar oleh keluarganya).

Di tempat terpisah, Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah menyebut kejadian rumah dibakar dalam video ini berlokasi di Desa Cihaurkuning. 

"Kejadian di Desa Cihaurkuning kalau tidak salah," ujar Rakhmat. 

Menurut Rakhmat, ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kroscek ke lokasi. 

"Petugas kecamatan masih melakukan kroscek terkait kejadian yang sebenarnya. Kalau sudah beres, nanti akan kami informasikan," ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kejadian dalam video tersebut. Seperti diketahui, perbuatan bejat AR (42) menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil 5 bulan berawal dari mimpi. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, motif perbuatan AR dimulai usai mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang meninggal 6 tahun lalu. 
Kepada petugas, buruh harian lepas itu mengaku tak kuat menahan birahinya. 

Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah isterinya. 

"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," ujar AKBP Wirdhanto. 
Aksi persetubuhan.

ini dilakukan berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. Polisi pun menjerat AR dengan hukuman berat, yakni dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network