SOLO, iNews.id - Sebanyak 200 orang yang tergabung dalam Aliansi Warga Solo (AWS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Depan kantor DPRD Kota Solo mendukung pemerintah pusat mengesahkan dan merealisasikan tiga RUU terkait pemekaran daerah otonomi di Papua.
Ketiga RUU terkait otonomi daerah Papua yang didesak untuk segera disahkan dan realisasikan itu yakni RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Tiga RUU itu akan menjadi dasar pemekaran daerah otonomi baru di Papua.
Pantauan iNewskaranganyar.id, puluhan poster berisi dukungan pada pemerintah untuk segera merealisasikan pemekaran Papua itu dibentangkan didepan Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo yang menerima para pengunjuk rasa. Selain membentangkan spanduk dan puluhan poster bertuliskan dukungan adannya pemekaran Papua, massa pun mengibarkan bendera Merah Putih.
Dalam orasi Koordinator Aksi AWS, BRM Kusumo Putro, mengatakan Papua adalah Indonesia dan Indonesia adalah Papua menjadi dasar sikap AWS untuk mendukung adannya pemerakan wilayah di Tanah Papua.
Tak hanya itu, aksi ini pun didasarkan kepada UUD 1945 yang mengamanatkan tujuan dari negara Indonesia. Di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Menurut Kusumo, Desentralisasi di Papua disertai dengan otonomi khusus sejak 20 tahun lalu melalui UU No 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah untuk kali kedua dengan UU No 2/2021. Sejak diberlakukan Otsus, Papua mengalami kemajuan.
Sejak diberlakukan Otsus, Papua telah mendapatkan alokasi dana khusus yang cukup besar seperti dua persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional yang berlaku 2001-2021. Ada juga dana tambahan Otsus di luar DAU sejak 2002 hingga 2020.
"Selain itu ada dana transfer ke daerah dan desa (DTKDD) kurang lebih Rp580,93 triliun sejak 2005 sampai 2019. Bahkan untuk DAU telah diperpanjang dari 2021 hingga 2041 dan besarannya dinaikkan menjadi 2,25 persen dari DAU nasional,"terang Kusumo.
Ia menambahkan, berbagai pos anggaran merupakan anggaran terbesar yang digelontorkan pemerintah pusat ke Papua dibandingkan provinsi lain. Tapi diakui ada sejumlah persoalan yang menyebabkan target yang ditetapkan belum tercapai.
Persoalan lain pemekaran harus segera dilakukan dengan melihat kondisi geografis dan keamanan Papua yang mencapai 317.641 kilometer persegi, dengan jumlah kabupaten 28 dan 1 kotamadya.
"Papua memiliki wilayah sangat luas, dan juga suku-suku yang cukup banyak berhak untuk dilindungi. Pemekaran provinsi itu sebagai salah satu strategi. Pemekaran disesuaikan wilayah adat agar tokoh adat menjaga wilayahnya dan suku yang sangat banyak dinilai punya andil atas gangguan keamanan yang tinggi,"terangnya.
Langkah memekarkan Papua, ungkap Kusumo, medasari aspirasi atau masukan dari 61 tokoh Papua yang hadir dalam audiensi dengan Presiden Jokowi pada 10 September 2019 di Istana Negara. Apalagi, pemekaran Papua telah masuk di dalam Perpres No 18/2020.
“Ini sudah sangat jelas tujuan pemerintah melakukan pemekaran di tanah Papua. Semua mengingkan dan mendukung agar masyarakat Papua bisa lebih sejahtera, dan hidup makmur, jauh dari konflik,” tandas Kusumo.
Sebelum aksi berakhir, Koordinator aksi Kusumo Putro menyerahkan surat pernyataan sikap pada pimpinan DPRD Kota Solo. Surat yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo, itu ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sementara itu Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, yang menerima surat pernyataan sikap sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh AWS. Budi mengatakan surat yang dititipkan pada dirinya ini selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait