PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Menang

Nandha Aprilianti
Sidang Gugatan Program Tanah (Foto:MPI)

TANGERANG, iNews.id - Ustad Yusuf Mansur memenangkan gugatan setelah pihak Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan program tabung tanah yang dilayangkan sejumlah penggugat terhadap dirinya.

“Gugatan (pihak penggugat) tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” ujar majelis hakim saat bacakan putusan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022) kemarin.

Selain itu, majelis hakim menilai gugatan ditolak karena tidak sistematis. Para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan.

"Para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengungkapkan ada pihak yang tidak turut ikut serta digugat hingga bisa menimbulkan kecacatan hukum. 

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network