TANGERANG, iNews.id - Ustad Yusuf Mansur memenangkan gugatan setelah pihak Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan program tabung tanah yang dilayangkan sejumlah penggugat terhadap dirinya.
“Gugatan (pihak penggugat) tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” ujar majelis hakim saat bacakan putusan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022) kemarin.
Selain itu, majelis hakim menilai gugatan ditolak karena tidak sistematis. Para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan.
"Para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci," kata hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengungkapkan ada pihak yang tidak turut ikut serta digugat hingga bisa menimbulkan kecacatan hukum.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait