Warga Berjo Karanganyar Gugat Kades Hingga Pengawas Bumdes ke Pengadilan Negeri, Ini Poin Gugatannya
KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Masyarakat Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan badan pengawas Bumdes Berjo berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) 24 Februari 2023 lalu.
Secara resmi menggugat Kepala Desa Berjo (yang saat ini dijabat Plt Kades), Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo serta Badan Pengawas Bumdes Berjo.
Gugatan itu secara resmi telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Warga sepakat untuk memberikan kuasanya kepada BRM Kusumo Putra, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto melalui kantor hukum “Dr. Kusuma Putra, SH, M.H. & Patners untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum
"Gugatan ini tentang perbuatan melawan hukum, di mana kami sebagai kuasa dari para penggugat, yakni Sularno selaku Ketua Bumdes Berjo yang ditunjuk secara sah dalam musdes 24 Februari 2023 dan tertuang dalam berita acara musdes, serta dari sekretaris, bendahara dan badan pengawas Bumdes Berjo,"papar Kusumo dalam rilis yang diterima iNewskaranganyar.id, Rabu (29/3/2023).
Dikatakannya, gugatan dilakukan karena pihaknya menilai tidak ada upaya yang nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di Bumdes Berjo.
"Baik dari Pemerintah Desa Berjo maupun Pemkab Karanganyar, kami melihat tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Bisa dikatakan, warga sudah judeg, karena berlarut-larutnya persoalan Bumdes Berjo, hingga kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum,"jelasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait