get app
inews
Aa Read Next : Gagal Perang Sarung di Nayu Solo, 1 Pelaku Diamankan

Copot Papan Nama Khilafatul Muslimin, Polisi Amankan Brosur Serta Jadwal Pengajian Keliling

Kamis, 09 Juni 2022 | 17:28 WIB
header img
polisi amankan brosur serta jadwal pengajian dari kantor Khilafatul Muslimin Ummul (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNews.id - Dua papan nama bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo atau Khilafatul Muslimin Solo yang terpasang di rumah salah satu warga Walimin di  Gang Sawo 4, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, telah dicopot pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Solo.

Setelah pencopotan papan nama, Polisi memanggil lima pengurus Khilafatul Muslimin Solo untuk dimintai klarifikasi. 

Kelima pengurus yang dimintai klarifikasi oleh polisi adalah mereka yang terdaftar didalam struktur organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo. Seperti pemilik rumah, amir Ummul Quro,  sekretaris, bendahara dan bidang pendidikan

"Surat pemanggilan (klatifikasi) untuk dimintai keterangan sudah kami berikan hari ini,"papar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/6/2022). 

Mantan Kapolres Karanganyar ini juga sampaikan selain mencopot papan nama, pihaknya juga membawa beberapa brosur yang isinya terkait aktivitas organisasi Khilafatul Muslimin. 

"Terkait pencopotan papan nama karena penolakan masyarakat terhadap Khilafatul Muslimin. Berangkat dari banyak perlawanan, penolakan, komplain masyarakat sekitar maupun elemen masyarakat di Solo, termasuk ormas keagamaan di Solo," tuturnya.  

Ditambahkan Ade Safri, Khilafatul Muslim juga telah melaksanakan beberapa kegiatan. Seperti pengajian rutin berkeliling, pembagian brosur dan lainnya.

"Untuk itu saya minta warga masyarakat agar tetap tenang. Serahkan penanganan ini pada pihak Polri," jelasnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut