get app
inews
Aa Text
Read Next : Garong Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Tangerang Raup Rp 12,85 Miliar dari 18 Arloji yang Digasak

Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditahan, Rekam Jejak Abdul Qadir Ternyata Pernah Bom Candi Borobudur

Selasa, 07 Juni 2022 | 19:21 WIB
header img
Pimpinan Khilafatul Muslimin Pernah di penjara dalam kasus bom Candi Borobudur (Foto: MPI)

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut