Dia menjelaskan material tanah di utara Jawa sebenarnya berasal dari endapan atau sedimentasi proses dari sungai sehingga material sedimen tersebut diukur dari skala geologi masih muda sehingga masih labil, belum solid atau belum kompak.
Sementara di atasnya berdiri banyak bangunan sehingga semakin memperberat. Belum lagi penggunaan air tanah yang berakibat penurunan muka tanah.
Dalam catatan penurunan muka tanah (land subsidence) di Semarang sekitar 19 cm per tahun. Untuk rob 40-60 cm dan pernah mencapai 1 m pada tahun 2013.
“Padahal stasiun pasang surut sudah ada, ada tanggul laut, tapi yang kemarin fenomena pasangnya memang cukup tinggi dibandingkan dengan biasanya. Mungkin karena masih dalam kondisi ekstem untuk cuacanya, bahkan ini diperkirakan sampai bulan Juni untuk puncak pasangnya karenanya memang perlu perhatian khusus seperti apa untuk upaya mitigasinya nanti," ucapnya.
Untuk kedepan, Bachtiar berharap jika terjadi penurunan muka tanah maka yang perlu mendapat perhatian adalah terkait tata ruang. Menurutnya perlu diatur untuk penggunaan lahannya, khususnya yang berada di wilayah pesisir agar tidak terlalu masif.
Demikian pula yang menyangkut industri skala besar beserta penggunaan air tanah yang biasanya kapasitas pemakaiannya jauh lebih besar dibanding pemakaian masyarakat biasa. Hal-hal semacam ini perlu diatur secara khusus.
“Kita berharap ada semacam moratorium atau peraturan yang melarang penggunaan air tanah yang di skala industri atau seperti apa itu perlu dilakukan juga," ungkapnya.
Bachtiar perlu menyampaikan ini agar peristiwa Demak beberapa waktu lalu tidak terulang kembali. Peristiwa di Demak mengakibatkan satu desa hilang karena rob dan terjadi penurunan muka tanah.
Ia menjelaskan masyarakat yang tinggal di pesisir sesungguhnya sudah paham akan risiko yang dihadapi. Tetapi karena keterbatasan ekonomi menjadikan mereka tidak memiliki opsi atau pilihan lain.
Kondisi tersebut menjadikan mereka mau tidak mau harus beradaptasi. Istilahnya day by day adaptation, artinya jika hari ini tinggi rob mencapai 30 cm maka mereka harus meninggikan posisi barang-barang vital di rumah seperti tempat tidur, perangkat elektronik dan lain-lain lebih tinggi agar tidak terendam.
Editor : Ditya Arnanta