BENGKULU, iNews.id - Salah satu anak di bawah umur warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diduga melakukan penganiyaan terhadap Juju Rasmana (46), warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Terduga pelaku anak berusia 16 tahun itu menganiaya pria 46 tahun tersebut, dengan menggunakan batang kayu berukuran panjang sekira 90 cm dan diameter 4 cm, di bagian punggung sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, korban yang bekerja sebagai petani tersebut mengalami luka memar di bagian punggung dan bagian tangan kanan lantaran menepis pukulan dari terduga pelaku anak.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan terduga pelaku anak terjadi ketika korban sedang berada di kebun miliknya.
Saat di areal perkebunan itu, jelas Sudarno, secara tiba-tiba terduga pelaku anak datang dan langsung memukul korban dengan batang kayu yang mengenai bagian punggung.
Lalu, terduga pelaku anak kembali memukul bagian kepala korban, namun ditepis dengan tangan kanan.
"Korban mengalami memar di bagian punggung dan tangan kanan. Terudga pelaku anak tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak di bawah umur atau berusia 16 tahun. Terduga pelaku anak dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polsek Padang Jaya," kata Sudarno, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/5/2022).
Editor : Ditya Arnanta