JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana menghapus pegawai honorel di tahun 2023, baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Setelah pegawai honorel dihapus, nantinya hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir iNewskaranganyar dari Okezone, Jumat (6/5/2022), ada syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, berikut syaratnya:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Adapun bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.
Kemudian, peserta pun harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
Lalu, peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kalau pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.
“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," katanya dalam keterangan resmi.
Sedangkan, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.
Editor : Ditya Arnanta