INDRAMAYU, iNewslaranganyar. id - Masih ingat puluhan makam di komplek pemakaman umum, Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang disegel dengan menggunakan stiker Pengadilan Negeri (PN) Indramayu itu berbuntut panjang.
Dimana, pada hari ini, seorang oknum PNS yang menjabat sebagai sekretaris kecamatan (sekmat) di Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, diperiksa penyidik Polres Indramayu.
PNS yang diketahui bernama Taryadi itu diperiksa karena diduga menjadi dalang dalam penyegelan makam tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukum Taryadi, Agusnarto menyampaikan, terdapat 15 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya tersebut.
"Belum bisa memberikan keterangan yang banyak ya, ini masih berlanjut nih. Tadi ada sekitar 15 pertanyaan, terkait tanah. Kalau yg terkait penyegelan itu belum," ujar dia.
Agus mengatakan, terdapat dua perkara yang ditanyakan oleh penyidik Polres Indramayu, yakni terkait sengketa tanah dan penyegelan makam.
"Kedatangan kita ke Polres Indramayu ini terkait tanah dan segel (makam), jadi ada dua. Sebetulnya pemanggilan dari kemarin, tapi di sini (Polres Indramayu) mati lampu, jadinya hari ini," kata dia.
Di sisi lain, Agus membantah atas adanya tuduhan terhadap kliennya yang diduga menjadi dalang dalam penyegelan makam dan sengketa tanah tersebut.
"Kalau terkait adanya tuduhan menjadi dalang penyegelan kita enggak ya. Intinya untuk saat ini penyidik baru menanyakan soal permasalahan tanahnya aja, belum ke masalah segel," terang dia.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Taryadi mengklaim tanah yang ditempati puluhan makam itu milik keluarganya.
"Kalau tanahnya ini kan karena memang tanahnya keluarganya pak sekmat (Taryadi) dan itu sudah di buktikan surat-surat nya pun ada, kalau ini milik keluarganya pak sekmat," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, penyegelan puluhan makam itu sempat viral di media sosial. Dari rekaman video amatir yang beredar, terlihat sejumlah warga merusak makam di lokasi tersebut.
Selain itu, terlihat pula seluruh makam di segel dengan tulisan dan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengrusakan hingga penyegelan makam dengan logo dan tulisan PN Indramayu itu berawal atas adanya sengketa tanah yang dilakukan oleh oknum PNS bernama Taryadi, yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Padahal, tanah itu milik salah satu warga yang bernama Sukani. Menurut kuasa hukum Sukani, Toni RM mengungkapkan, terdapat sekitar 20 makam yang disegel oleh oknum warga.
"Ada sekitar 20 hingga 25 makam di situ. Setelah kami telusuri, mereka mengaku telah membayar kepada saudara Taryadi, sampai terjadi penyerangan, perusakan pohon-pohon yang ditanam oleh klien saya (pemilik tanah)," ungkap dia.
Menurut Toni, sebelumnya Taryadi sempat memprovokasi warga untuk bertindak atas lahan makam yang telah ditempatinya.
"Taryadi ini sempat mengatakan kepada para pemilik makam itu, kenapa diam saja tanahnya dikuasi oleh klien saya, sehingga terjadilah penyerangan dan pengrusakan," kata dia.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan, selain melakukan pengrusakan, warga pun menyegel makam keluarga mereka masing-masing yang ada di atas tanah milik kliennya.
"Kemudian muncul segel di tiap makam, itu klien saya Sukani dan Kinah anaknya tidak pernah memasang segel itu, apalagi segelnya Pengadilan Negeri," tutur dia.
Atas peristiwa tersebut, rencananya Toni RM akan melaporkan kasus itu ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan.
"Saya akan laporkan tindakan ini, video-videonya saya punya. Seharusnya Taryadi itu datang bawa buktinya, tapi dia tidak pernah mau datang untuk mediasi, padahal dia itu PNS dan sekarang menjabat sebagai Sekcam di salah satu kecamatan wilayah Indramayu," tegas dia.***
Editor : Ditya Arnanta