get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Akbar Ilyas-Tri Digelar di Depan Kantor Bupati Ganggu Layanan ASN,Knalpot Brong Mendominasi

Begini Perbedaan Antara PNS dan ASN, Jangan Sampai Keliru!

Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:00 WIB
header img
Apa sich perbedaan antara PNS dan ASN? Simak penjelasannya (Foto: Ilustrasi/Ist) 

JAKARTA,iNews.id - Tahukah apa perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Belakangan ini istilah ASN sangat akrab ditelingan masyarakat.

Sebelum era reformasi, masyarakat hanya mengetahu satu nama yaitu, PNS. Selebihnya yang didengar adalah Non PNS.

Ternyata, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ternyata beda, loh kok bisa? PNS dapat dipastikan sebagai ASN, tapi ASN belum tentu PNS.

Seperti disadur iNewskaranganyar.id dari Okezone yang berasal dari data litbang MNC, Rabu (18/5/2022), dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.

Adapun fungsi PNS sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sedangkan PPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

ASN dan PNS memiliki jabatan masa kerja berbeda.

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap namun ASN mempunyai batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan atau biasa disebut dengan kontrak kerja.

Perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan ASN tidak.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut