KARANGANYAR, iNews.id - Ketua Advokasi FORKAMI (Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia) Arianto menyebut, somasi sudah dilayangkan ke manajemen Tri Suaka dan Zinidin Zidan atas penggunaan lagu-lagu yang mereka cover tanpa izin dan diunggah ke media sosial.
Dari somasi pertama, pihak dua musisi itu hanya meminta maaf. Tri Suaka dan Zinidin Zidan terlupakan melakukan pembajakan lagu-lagu yang mereka cover. Mereka disomasi dan uang royalti miliaran.
Sehingga, FORKAMI mewakili sekira 10 pencipta lagu yang karyanya pernah dibawakan dan diunggah oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, kembali melayangkan somasi untuk memperjuangkan hak berupa royalti Rp1 miliar per unggahan lagu.
"Somasi kedua adalah lanjutan dari isi somasi pertama tapi poinnya berbeda. Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk Rp1 miliar per lagu itu belum dibalas, itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu," kata Arianto di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022).
"Bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan, ini Undang-Undang yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin, kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat," lanjutnya.
Editor : Ditya Arnanta