Kemudian Welon langsung menawarkan kepada tersangka satu unit Handphone OPPO A5S warna Merah dengan nomor imei 1 : 869680043876373 dan imei 2 : 869680043876365 seharga Rp300 ribu.
Setelah itu, tersangka bersedia membeli handphone tersebut dan memberikan uang kepada Welon sebesar Rp300 ribu.
Lalu, dilakukan penangkapan saksi Welson oleh pihak Kepolisian Resor Seluma, Polda Bengkulu, diketahui bahwa Handphone tersebut merupakan hasil curian. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Alasan diberlakukan restorative justice, jelas Ristianti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak Pidana diancam dengan pidana penjara 4 tahun.
Lalu, kerugian yang dialami korban sebesar Rp2,5 juta, telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
"Alasan lainnya penghentian tuntutan karena perdamaian tanpa syarat mengingat tersangka telah mengembalikan kerugian korban senilai Rp2,5 juta pada saat penyidikan di pihak Kepolisian dan masyarakat merespon positif," pungkas Ristianti.
Editor : Bramantyo