"Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707, atau 0895 3839 20147. Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait," ucap Kamba.
Lebih rinci, tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
"Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P. Mangkubumi," katanya.
Sementara itu, untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.
Tarif parkir dikawasan I
- Mobil Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya,
- Sepeda Motor Rp2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya,
- Sepeda Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp0 jam selanjutnya,
- Bus Besar Rp30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp10 ribu pada selanjutnya, dan
- Bus Sedang Rp20 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp5 ribu untuk jam berikutnya.
Berita ini sebelumnya telah tayang di celebrities.id berjudul "Wajib Tahu, Berikut Daftar Tarif Parkir di Kota Yogyakarta agar Tidak Kena Tarif Nuthuk"
Editor : Bramantyo