get app
inews
Aa Read Next : The Manohara Hotel Yogyakarta Siapkan Lantern of Fortune Meriahkan Malam Imlek

Pengumuman! Berikut Daftar Tarif Parkir di Kota Yogyakarta Biar Tak Kena Tarif Nuthuk

Senin, 25 April 2022 | 12:12 WIB
header img
Berikut Daftar Tarif Parkir di Kota Yogyakarta Biar Tak Kena Tarif Nuthuk (Foto: Ilustrasi/Pixebay)

YOGYAKARTA, iNews.id - Masih ingat dengan kejadian tarif parkir bus wisata di sekitar kawasan Malioboro, Yogyakarta yang mencapai Rp 350 ribu. Persoalan parkir di Kota Gudeg saat lebaran ini menjadi sorotan publik. Apalagi menjelang libur panjang Lebaran.

Tak dimungkiri, tarif 'nuthuk' memang kerap terjadi di wilayah Kota Yogyakarta. Belum lagi banyak netizen yang mengeluh tingginya tarif parkir dibeberapa tempat di kawasan wisata di Yogyakarta.Kasus yang terus terulang tersebut tentunya akan membuat citra pariwisata di DIY tercoreng.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menuturkan, momentun libur panjang seperti Lebaran tahun 2022 ini diprediksi akan ramai dikunjungi para wisatawan di Yogyakarta. Situasi seperti itu seharusnya tidak dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar aturan yang ada alias 'nuthuk'.

"Kami meminta agar momen ini harus dimanfaatkan dengan memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan," kata Kamba, Senin (25/4/2022).

Oleh karena itu, Forpi meminta pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum juru parkir, pedagang kaki lima khususnya di sektor kuliner maupun pelaku usaha lainnya yang terbukti melakukan aksi 'nuthuk' ini. Dengan 'nuthuk' tarif parkir, misalnya, jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata.

Kamba juga mengingatkan agar perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjad jangan sampai terulang. Sehingga, hal itu bisa menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang  di Kota Yogyakarta.

"Dan jangan sampai menambah daftar panjang aksi 'nuthuk' di Yogyakarta," ujar Kamba.

Kamba mengungkapkan, Hampir setiap tahun, khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Jika diperlukan, papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir dapat dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi 'nuthuk'.

Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi 'nuthuk.' Tentunya dengan disertai bukti pendukung misalnya karcis.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut