MALANG,iNews.id - Kejaksaan Negeri Malang menerima pelimpahan berkas pemeriksaan empat tersangka Dugaan pengaturan skor liga 3 Jawa Timur.
Pelimpahan berkas penyidikan ini diiringi dengan pelimpahan para tersangka ke Kejari Kota Malang dari Polda Jawa Timur.
Keempat tersangka pengaturan skor liga 3 tiba menggunakan dua kendaraan mobil minibus Toyota Innova dengan pengawalan ketat penyidik Polda Jatim.
Mobil pertama tersangka Bambang Suryo tampak diturunkan penyidik kepolisian. Bambang mengenakan kaos berwarna biru dengan celana jeans tiga perempat tiba sekitar pukul 11.28 WIB.
Sedangkan mobil kedua terlihat tiga tersangka lain yang terkait pengaturan skor juga digelandang memasuki ruangan seksi tindak Pidana Umum (Pidum), ketiganya yakni DYP (33), IAH (42), dan FA (47). Bambang dan tiga orang tersangka lainnya langsung dibawa masuk ke dalam ruangan dengan tangan terikat dan dikawal penyidik polisi Polda Jawa Timur.
Keempatnya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas di ruangan seksi tindak pidana umum secara tertutup.
Di dalam ruangan juga terlihat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Malang, serta penyidik kepolisian Polda Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyebut, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan karena dugaan pengaturan skor tersebut dilangsungkan di Malang.
Sehingga diputuskan keempat tersangka dibawa dari Polda Jawa Timur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum ada 4 tersangka yaitu pertama YY alias BS (51), DM (33), IM (32), FR (47)," kata Eko Budisusanto, pada Kamis sore (21/4/2022) di ruangan tindak pidana umum.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan di antaranya lima unit handphone, surat - surat penting dari PSSI, dan dokumen lainnya. Barang bukti itu diserahkan bersamaan dengan tersangka, yang bakal ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru, peristiwanya di Malang. Jadi mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Nanti berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri malang setelah itu nunggu jadwal sidang," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap juncto pasal 55 KUHP ancamannya 5 tahun.
Sekedar mengingatkan, dugaan pengaturan skor menyeretn Bambang Suryo berawal dari laporan pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 lalu. Zha melaporkan dua pemain dan satu official tim kitman ke Asprov PSSI Jawa Timur.
Pasalnya dua pemain dan satu kitman ini diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Setelah mengumpulkan bukti Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, pada 22 November 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni BS (51), DM (33), IM (32), FR (47), serta satu orang yakni HR yang masih dinyatakan buron. Seluruhnya dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Ditya Arnanta