get app
inews
Aa Read Next : Perang Lawan Narkoba, Polda Jateng Musnahkan Sabu Seberat 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja

Modus Tawarkan Sabu, Pria 24 Tahun Ini Begal Pengendara Sepeda Motor di Jalan Lintas Bengkulu - Sums

Sabtu, 16 April 2022 | 15:18 WIB
header img
Begal Bengkulu di bekuk polisi (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNews.id - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, menangkap IL (24) terduga pelaku begal, yang beraksi di Jalan Lintas Kabupaten Rejang Lebong - Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Pria 24 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki IL, lantaran diduga melawan ketika ingin ditangkap.

"Terduga pelaku melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, saat ingin ditangkap kami terpaksa mengambil tindakam tegas dan terukur," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, Tomi Sahri, Sabtu (16/4/2022). 

Kronologis penangkapan terduga pelaku, kata Tomi, berawal dari korban SG Sanjaya mengendarai sepeda motor, merek Honda Beat warna silver, bernopol BG 4608 KAU dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menuju Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Setiba di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, korban dipepet terduga pelaku menggunakan sepeda motor merek Honda Sonic yang dikendari terduga pelaku dengan berboncengan bersama rekannya.

Terduga pelaku, jelas Tomi, menawarkan sabu kepada korban. Namun korban menolak sehingga pelaku menyuruh korban untuk berhenti. Selanjutnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban.

Pada saat korban mengambil dompet, jelas Tomi, terduga pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban.

Kemudian, terduga pelaku mengambil kunci kontak motor milik korban sambil mengeluarkan Sajam jenis pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban.

Pelaku bermaksud merampas motor milik korban namun korban mempertahankannya. Setelah itu pelaku merampas tas dan HP miik korban kemudian pelaku melarikan diri. 

"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, sebilah pisau. Pasal yang dilanggar 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," pungkas Tomi.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut