BENGKULU, iNews.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan ribuan E-KTP invalid atau gagal cetak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan E-KTP di Media Sosial (Medsos) melalui salah satu platform. Berangkat dari hal tersebut penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko, melakukan penyidikan.
Di mana penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak 3 orang pemilik E-KTP invalid, yang diduga telah disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP Witdiardi mengatakan, dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid itu menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil di daerah ini.
Jumlah E-KTP invalid tersebut, kata Witdiardi, tidak kurang dari 1000 lembar. Di mana E-KTP itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu.
File data E-KTP invalid itu, kata Witdiardi, disimpan di komputer jinjing atau laptop yang jumlahnya mencapai ribuan lembar.
"Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah E-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," kata Witdiardi, Sabtu (16/4/2022).
Dalam dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini, kata Witdiardi, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95 a
Undang-undang No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan E-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," pungkas Witdiardi.
Editor : Bramantyo