MAGELANG, iNews.id - Seorang Barista atau peracik kopi disebuah cafe di Magelang terpaksa diamankan polisi.
Barista berinisial PE ini diamankan karena keasikan 'meracik' anak dibawah umur, yang masih duduk di kelas IX sebuah SMP di Magelang ini sampai hamil.
Setelah racikannya sukses membuat perut siswa SMP kelas IX ini membesar, PE justru mendukung kekasihnya itu membuang hasil racikannya.
Kasus ini terungkap setelah ABH mengeluhkan tak bisa buang air dan masuk angin pada orang tuannya. Setelah dibawa ke RSUD Muntilan, disitulah orang tua dari ABH terkejut bila anaknya diduga telah melakukan aborsi.
Tanpa menunggu lama setelah tahu siapa pria yang telah menghamili anaknya sampai hamil, polisipun olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.
Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada hari Sabtu, 18 Desember 2021, dimana Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien di Rumah Sakit tersebut yang diduga telah melakukan aborsi.
“Setelah dilakukan pengecekan ke ABH didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, untuk melakukan aborsi, ABH sebelumnya sudah melakukan dengan cara meminum jamu lancar haid.
Namun gagal, perut semakin membesar. Akhirnya ABH membeli obat pelancar haid dengan menggunakan uang dari kekasihnya PE seharga Rp.400 ribu.
“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” ungkapnya.
Selanjutnya ABH membungkus Bayi dengan kain dan memasukkannya ke Kuwali lalu meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuwali tersebut.
“ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Sementara Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menjelaskan bahwa ABH sebelumnya melakukan hubungan dengan kekasihnya PE (22) warga Kecamatan Dukun, Magelang, sebanyak dua kali.
“Dari pengakuannya, mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” terangnya.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, Pakaian milik Tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut.
1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuwali, 3 bungkus pembalut.
“Untuk ABH meskipun tidak dilakukan penahanan tetap dilakukan proses hukum dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”
“kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Alfan.
Sementara tersangka PE mengaku menyesal. Alasan PE tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
“Saya akan menikah dengan wanita lain,” akunya.
Editor : Bramantyo