BENGKULU, iNews.id - Pria berinisial IH dibekuk Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan asal Lampung.
IH sempat masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya pria 40 tahun itu ditangkap, di Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku merupakan DPO Polres Lampung Utara.
Pria warga Kabupaten Bengkulu Tengah itu diringkus atas dugaan tindak pidana pencabulan, salah satu perempuan di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
"Terduga pelaku ditangkap ketika berada di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Sudarno, Selasa (12/4/2022).
Dugaan pencabulan itu, jelas Sudarno, bermula ketika terduga pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil kotak amal.
Setiba di rumah korban, terduga pelaku menghitung uang yang ada di dalam kotak amal.
Tak lama kemudian, pria 40 tahun ini meminta air putih.
Korban pun lantas pergi ke dapur untuk mengambil air putih. Ketika di dapur korban diikuti terduga pelaku. Seketika itu pria 40 tahun ini langsung memeluk dan memegang bagian sensitif korban.
Mendapati perbuatan tak senonoh dari terduga pelaku, korban pun berusaha melepaskan diri dari pelukan dan perlakukan asusila IH.
Lalu, terduga pelaku menarik korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar itu DPO tersebut memaksa korban merebahkan badan ke tempat tidur dan pelaku menindih tubuh korban.
Korban berhasil menghindar dari perbuatan asusila, dan berlari ke luar rumah. Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, korban pun melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.
"DPO ini diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan salah satu perempuan di Lampung Utara,"jelas Sudarno.
Editor : Bramantyo