Dok! Supir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara di PN Jombang
Senin, 11 April 2022 | 21:33 WIB
Sementara itu kuasa hukum Tubagus tampak bimbang dan keberatan. Kepada majelis hakim, pihak Tubagus Joddy pun menyatakan masih pikir-pikir.
Saat dikonfirmasi, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan atas hukuman yang diterima kliennya.
Bukan tanpa alasan, menurut tim kuasa hukum, Tubagus Joddy telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.
Dilain pihak, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama tujuh hari guna menyikapi putusan tersebut. Namun, jika nantinya Tubagus Joddy tidak memberikan tanggapan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Bramantyo