get app
inews
Aa Read Next : Sosok Ini Ungkap Kebohongan Adik Vanessa Angel,Mayang Baru Mau Tes Masuk FKG 2 Juli Mendatang

Dok! Supir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara di PN Jombang

Senin, 11 April 2022 | 21:33 WIB
header img
Sidang putusan sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody, Senin (11/4/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis Tubagus Joddy (25) mantan supir almarhum Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan.

Pihak Pengadilan menilai Tubagus lalai saat mengemudikan mobil yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasangan Pasutri saat di Tol Kertosono-Mojokerto.

Vonis yang dijatuhkan pihak Pengadilan Negeri Jombang ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7 tahun penjara.

Sidang putusan itu dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam persidangan yang digelar secara virtual. Joddy selaku terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Jombang.

Tak hanya kurungan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Tubagus Joddy. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Joddy selama dua tahun.

Sementara itu kuasa hukum Tubagus tampak bimbang dan keberatan. Kepada majelis hakim, pihak Tubagus Joddy pun menyatakan masih pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan atas hukuman yang diterima kliennya.

Bukan tanpa alasan, menurut tim kuasa hukum, Tubagus Joddy telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.

Dilain pihak, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama tujuh hari guna menyikapi putusan tersebut. Namun, jika nantinya Tubagus Joddy tidak memberikan tanggapan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut