get app
inews
Aa Read Next : Kasus Guru Hamili Murid di Tangsel: Polres Tangsel Dibantu Polda Metro Jaya

Kasus Aborsi di Bengkulu Menyeret Oknum Pejabat RSUD Kepahiang

Jum'at, 08 April 2022 | 23:06 WIB
header img
Salah satu oknum pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dibekuk karena diduga terlibat aborsi (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU,iNews - Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menetapkan salah satu oknum pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial DN (36), sebagai tersangka aborsi, yang mengakibatkan salah satu perempuan berinisial EA (23), meninggal dunia.

Tidak hanya DN, polisi juga menetapkan tersangka pacar korban EA, berinisial AN (27), oknum pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, dan salah satu mahasiswa berinisial RY (27).

Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu,AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, DN merupakan oknum salah satu pejabat setara Kepala Bagian (Kabag) di RSUD Kepahiang.

"DN merupakan pejabat setara Kabag di RSUD Kepahiang. DN terlibat dalam praktik aborsi karena memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur kandungan," kata Doni, Jumat (8/4/2022).

Dari resep dokter palsu yang ditulis DN tersebut, kata Doni, tersangka RY bisa membeli pil penggugur kandungan ke apotek untuk diberikan kepada pacar AN ke korban EA yang sudah hamil  dengan usia kandungan 11 minggu.


Saat ini, terang Doni, pihaknya masih mendalami apakah tindakan yang dilakukan DN telah berulang kali beraksi hingga menjadi sindikat aborsi di daerah tersebut.

"Kita masih mendalami apakah mereka ini bersindikat," terang Doni.

Dari pengakuan DN, telah berulang kali memberikan resep seperti itu pada yang memerlukan. 

"Kalau ada orang yang dekat memerlukan, saya akan berikan," aku DN.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Di mana mereka diduga melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau turut serta membantu tindak pidana, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Selain terduga pelaku, dalam tindak pidana ini juga diamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) milik korban jenis iphone warna gold, 1 buah HP milik terduga pelaku AN jenis iphone11 warna grey, 1 buah HP Samsung M31 warna merah milik RY, dan 1 buah HP jenis realmi warna biru dongker milik DN.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut