get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambangi Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani,Paslon Rober-Adhe Eliana Disuguhi Air Zamzam

Wacana Jokowi 3 Periode Muncul Lagi, Ahmad Muzani Sindir Pelempar Isu Kembali ke Konstitusi

Rabu, 06 April 2022 | 00:00 WIB
header img
Muzani menyindir pihak-pihak yang mendorong-dorong masa jabatan Jokowi jadi 3 periode itu untuk kembali pada konstitusi (Foto: Bramantyo/iNews)

KARANGANYAR, iNews.id - Kuatnya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode mendapat tanggapan sejumlah pihak. Termasuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan sejauh ini partainya tetap mengacu pada aturan yang ada bahwa masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.

Sehingga sikap Partai Gerindra terhadap masa jabatan presiden sudah sangat tegas dan jelas. Dimana, partai besutan Prabowo Subianto ini tetap berpegangan teguh terhadap konstitusi dan UUD 1945. 

Dari bunyi konstitusi serta UUD 1945, Partai Gerindra mengartikan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode. Dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 silam, untuk periode ini akan berakhir pada 2024.

"Anggota DPR RI itu diambil sumpah pada 1 Oktober 2019. Dan 20 Oktober 2019 Presiden dan Wakil Presiden diambil sumpah oleh Ketua MA didepan MPR itu untuk masa jabatan 5 tahun. Dan jabatan Presiden dan Wakilnya akan berakhir pada 20 Oktober 2024,"papar Ahmad Muzani yang juga Sekjen DPP Partai Gerindra, di Karanganyar (5/4/2022).

"Konstitusi UUD 1945 mengatakan Presiden dan Wakil Presiden RI menjabat selama lima tahun dan sesudah dapat dipilih kembali hanya untuk masa kali jabatan 1 kali masa jabatan saja. Artinya konstitusi mengatakan Presiden dan Wakil Presiden boleh menjabat 2 periode. Boleh berturut-turut atau tidak berturut-turut, tapi dua kali,"imbuh Muzani.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut