Anggota DPRD Solo Fraksi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran Haram ke Polisi
SOLO, iNewsKaranganyar.id – Anggota DPRD Solo Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49), melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran haram ke Polresta Solo pada Rabu (11/6/2025). Dalam aduan ini, Sugeng didampingi oleh Ketua Bidang Hukum MUI, Dedi Purnomo.
Sugeng, yang juga Warga Jebres, Solo ini mengatakan aduan ini terkait dengan produk non-halal yang diduga dijual RM Ayam Goreng Widuran sejak tahun 1978. "Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," kata Sugeng.
Dia juga merasa sangat kecewa karena karyawannya tidak memberitahu bahwa produk tersebut non-halal, bahkan ketika rekannya yang berhijab membeli ayam goreng tersebut.
"Dan saat teman saya yang membayar pakai hijab padahal jelas-jelas di sana mengandung produk non halal dan tidak ada informasi bahwa produknya non halal," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta