get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Solo Fraksi PKS Laporkan Pemilik  Ayam Goreng Widuran Haram ke Polisi

Wali Kota Solo Hentikan Operasional Ayam Goreng Widuran Usai Sidak Kehalalan

Senin, 26 Mei 2025 | 16:43 WIB
header img
50 Tahun Jadi Favorit, Ayam Goreng Widuran Solo Terancam Tutup karena Isu Nonhalal (Foto: Kloase iNewskaranganyar)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Dunia kuliner Kota Solo tengah diguncang kabar mengejutkan. Ayam Goreng Widuran, rumah makan yang telah berdiri lebih dari lima dekade, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam salah satu menu andalannya, ayam kremes.

Kabar tersebut pertama kali mencuat di media sosial dan langsung menjadi viral, mengundang reaksi beragam dari netizen. Kekhawatiran semakin meningkat karena tempat makan yang sudah berdiri sejak 1973 ini belum mencantumkan label halal secara resmi di lokasi maupun pada daftar menunya.

Respons Cepat Pemerintah Kota Solo

Merespons keresahan warga, Wali Kota Solo, Respati Ardi, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Ayam Goreng Widuran pada Senin (26/5/2025). Dalam kunjungannya, Respati didampingi oleh sejumlah pejabat dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama, serta aparat keamanan dari TNI dan Polri.

Sayangnya, pemilik usaha tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota. Namun, Respati tetap menghubunginya melalui sambungan telepon untuk menyampaikan keputusan penting.

Operasional Dihentikan Sementara

“Kami memutuskan untuk menghentikan sementara operasional rumah makan ini sambil menunggu proses verifikasi bahan baku dan cara pengolahan makanan oleh instansi terkait,” ujar Wali Kota Respati di hadapan media.

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk sanksi, melainkan bagian dari perlindungan hak konsumen yang menginginkan kepastian soal kehalalan makanan yang dikonsumsi.

“Pemilik diminta segera mengurus sertifikat halal atau memberikan informasi terbuka jika memang produknya mengandung bahan nonhalal,” tegasnya.

Pemkot Libatkan BPOM dan Kemenag

Pemerintah Kota Solo berencana bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Agama, dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pengujian dan evaluasi menyeluruh terhadap rumah makan tersebut. Izin operasional hanya akan dikembalikan setelah ada kejelasan dan transparansi penuh dari pihak pengelola.

Warganet Geram, Transparansi Jadi Tuntutan

Isu ini memicu diskusi luas di dunia maya, khususnya di kalangan masyarakat Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan. Banyak yang mempertanyakan mengapa usaha kuliner sebesar dan seterkenal Ayam Goreng Widuran belum mengantongi sertifikasi halal hingga saat ini.

Menutup sidaknya, Wali Kota Respati mengimbau seluruh pelaku usaha makanan di Solo untuk memastikan legalitas dan keterbukaan informasi produk yang mereka jual.

“Kepercayaan konsumen dibangun dari keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai kealpaan satu pihak mencoreng citra kuliner Solo secara keseluruhan,” pungkasnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut