get app
inews
Aa Text
Read Next : SOLO GEGER, Pengamun Cambuk Istri Lagi Hamil Pakai Sabuk dan Kabel, Tak Puas Dipukul Lagi Pakai Palu

Anggota DPRD Solo Fraksi PKS Laporkan Pemilik  Ayam Goreng Widuran Haram ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:08 WIB
header img
Anggota DPRD Solo Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49), melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran haram ke Polresta Solo pada Rabu (11/6/2025). Foto: AW Wibowo

SOLO, iNewsKaranganyar.id – Anggota DPRD Solo Fraksi PKS Sugeng Riyanto (49), melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran haram ke Polresta Solo pada Rabu (11/6/2025). Dalam aduan ini, Sugeng didampingi oleh Ketua Bidang Hukum MUI, Dedi Purnomo.

Sugeng, yang juga Warga Jebres, Solo ini mengatakan aduan ini terkait dengan produk non-halal yang diduga dijual RM Ayam Goreng Widuran sejak tahun 1978. "Kenapa mengadukan, karena saya merasa ditipu saat membeli," kata Sugeng.

Dia juga merasa sangat kecewa karena karyawannya tidak memberitahu bahwa produk tersebut non-halal, bahkan ketika rekannya yang berhijab membeli ayam goreng tersebut.

"Dan saat teman saya yang membayar pakai hijab padahal jelas-jelas di sana mengandung produk non halal dan tidak ada informasi bahwa produknya non halal," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum MUI, Dedi Purnomo, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk nota pembelian ayam goreng Widuran dan sejumlah saksi.

"Ke depan apabila nanti prosesnya muncul tersangka atau sanksi berupa penutupan usaha, kita tetap mengawal sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini juga sebagai amanah rapat terakhir dengan Ketua MUI yang sudah meninggal sehingga kita mengawal ini sebagai bentuk perhatian dan juga kepedulian terhadap umat karena banyak korban yang pasti adalah muslim," jelasnya.

Dedi berharap aduan ini segera diproses dan ditindaklanjuti polisi, mengingat laporan sebelumnya sempat diabaikan karena bukan dari pelanggan langsung. "Kami ingin proses ini berlanjut, karena kita yakini ini ada unsur penipuan dalam perdagangan terkait dengan produk yang tidak seharusnya," ungkapnya.

Menurut Dedi, banyak masyarakat mengira Ayam Goreng Widuran halal, bahkan kerap dijadikan oleh-oleh pengajian. Ia berharap tidak ada lagi masyarakat muslim yang tertipu.

Dedi melanjutkan, ke depan, pelaku usaha yang menjual produk non-halal harus transparan agar tidak muncul kasus serupa. "Kalau non halal pasang saja non halal, kalau halal pasang bersertifikat, masyarakat agar mendapat hak-haknya secara utuh," tegasnya.

Dedi menambahkan, masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku usaha yang tidak semestinya agar berani bersuara. "Aduan ini juga sebagai bentuk edukasi terkait dengan kebijakan hukum dan pembelajaran kepada pelaku usaha agar tidak ceroboh," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut