get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Pembubaran Diskusi di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Dea OnlyFans Resmi Tersangka Kasus Pornografi

Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:30 WIB
header img
Dhea diamankan polisi karena diduga menjual foto-foto syur (Foto: Tangkapan Layar Instagram @deaonlyfans)

JAKARTA, iNews id - Dea OnlyFans resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan status tersangka pada pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewanti, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/3/2022).

"Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.

Auliansyah menjelaskan sejumlah bukti yang diamankan penyidik sebelum Dea ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti ini sudah disita pihak kepolisian.

"Kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelas Auliasnyah.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Dea terkait konten pornografi. Dia ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis ,24 Maret 2022 malam.

OnlyFans merupakan platform tempat para konten kreator bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan.

Namun kerap kali ditemukan para konten kreator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut. Dea sebelumnya juga sempat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier usai viral di media sosial.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut