JAKARTA, iNews.id - Dea OnlyFans tersangka kasus penyebaran konten pornografi meminta pihak Kejaksaan untuk tidak menahannya. Pasalnya, Dea mengaku tengah mengandung.
Permohonan agar dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan itu diajukan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Abdillah Syarifudin, usia kandungan kliennya telah memasuki Minggu ke-23.
"Karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain.Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya,"papar Selasa (17/5/2022).
Karena itulah dirinya sangat mengkhawatirkan akan nasib anaknya yang masih di dalam kandungan.
Ia khawatir sang bayi juga ikut merasakan kehidupan di balik jeruji besi. Kekhawatiran ini membuat Dea sampai ingin bunuh diri.
"Yang jadi masalah itu anak didalam kandungan ini gimana, itu yang saya sedihkan," tuturnya.
Seperti diketahui Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 . Dea baru tiba di Polda Metro Jaya pada keesokan sorenya.
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Ditya Arnanta