Di Tengah Tugas Internasional, Nama Jokowi Muncul di Dua Gugatan Pengadilan Solo
SOLO, iNewskaranganyar. id - Ketika Presiden Joko Widodo ditugaskan mewakili Indonesia dalam acara pemakaman pemimpin Vatikan, Paus Fransiskus, di Roma, namanya justru mencuat dalam dua perkara hukum yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari yang sama.
Meski berstatus sebagai tergugat, Jokowi tidak hadir langsung dalam sidang perdata tersebut. Ia tengah menjalankan misi diplomatik sebagai utusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepergiannya ke Vatikan bukan tanpa dasar: ini adalah bagian dari penghormatan negara terhadap tokoh agama dunia yang wafat.
Dua Gugatan, Satu Nama: Presiden Republik Indonesia
Hari ini, Pengadilan Negeri Solo menggelar dua sidang dengan substansi berbeda namun sama-sama menempatkan Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat.
Gugatan pertama berkaitan dengan sengketa mobil Esemka, sementara gugatan kedua menyoroti dugaan ketidakaslian ijazah pendidikan Jokowi.
Gugatan soal Esemka dilayangkan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, yang turut menggugat Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan perusahaan otomotif PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sementara perkara kedua diajukan oleh pengacara lokal, Muhammad Taufiq, yang memperkarakan dokumen pendidikan Jokowi, serta menyeret KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai pihak tergugat lainnya.
Kuasa Hukum: Jokowi Jalankan Tugas Negara
YB Irfan selaku kuasa hukum Presiden menyatakan bahwa kliennya sedang menjalankan misi kenegaraan dan tidak bisa hadir dalam persidangan perdana.
"Saat ini Pak Jokowi sedang berada di luar negeri untuk urusan resmi. Kami akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Editor : Ditya Arnanta