3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya. pengunjung dengan kategori Hijau dalan aplikasi PeduliLindungi yang boleh masul kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
Perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);
2) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan. dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk;
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam. aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Editor : Bramantyo