SOLO, iNewskaranganyar. id - Panitia Pengawas Kecamatan di Solo menemukan tumpukan sembako di sebuah dua kamar kos yang disewa yang terletak di Kampung Kragilan, RT 04 RW 13, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Diduga, tumpukan sembako yang ditemukan kamar kos itu, bakal dibagiian untuk memenangkan salah satu paslon yang maju di Pilkada di masa tenang.
Anggota Panwascam Banjarsari, Sandi Kesumaningrum mengatakan penemuan tumpukan sembako di dua kamar kos di Kampung Kragilan, itu berawal adanya laporan dari tim gabungan dari relawan Aliansi Rakyat Bergerak Jaga Demokrasi (Arasi) dan Satgas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo saat melakukan apel pagi, Minggu 24 November 2024 kemarin.
“Temuan ini berawal dari laporan yang disampaikan relawan Aliansi Rakyat Bergerak Jaga Demokrasi (Arasi) dan Satgas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melaporkan ada kamar kos dijadikan gudang beras yang diduga siap dibagikan warga mengatasnamakan salah satu paslon pada hari tenang Pilkada 2024,” ujar Sandi pada wartawan, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan laporan itu, ungkap Sandi, pihaknya bersama tim langsung bergerak menuju kos yang dilaporkan. Saat mengecek dua kamar yang diduga digunakan untuk menyimpan sembako, tim menemukan tumpukan sembako.
Dari temuan di lapangan mendapati puluhan karung beras dan sejumlah alat peraga kampanye (APK) seperti korek, brosur, dan kaus bergambar paslon di dua kamar berbeda. Untuk beras tanpa label paslon.
Selain itu, petugas juga menemukan data nama-nama warga dalam empat lembar kertas. Nama-nama warga itu diduga merupakan penerima beras yang disebut akan dibagikan ke masyarakat.
“Semua barang bukti termasuk APK, telah kami amankan. Dan kamar kos itu dikunci atau disegel hingga Pilkada 2024 selesai,”terangnya.
Dari keterangan pemilik kos, penyewa kamar kos tersebut dikabarkan meninggalkan lokasi Ahad pagi. Kamar kos tersebut baru disewa dua bulan ini.
“Penyegelan pada dua kamar kos itu akan berlangsung hingga masa tenang selesai,"ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya mengarahkan pelapor untuk membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Solo.
"Untuk pelapor kami rekomendasikan agar melengkapi berkas dan melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo,” terangnya. ***
Editor : Ditya Arnanta