get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Pulang ke Solo, Ribuan Warga Rela Menunggu Selama 3 Jam

Guru Besar 17  PTN Berbadan Hukum Se Indonesia Soroti Karier dan Penghasilan Dosen

Jum'at, 08 November 2024 | 20:36 WIB
header img
Guru Besar 17 PTN Berbadan Hukum Se Indonesia Soroti Karier dan Penghasilan Dosen (Foto: Ist)

SOLO, iNewskaranganyar. id -  Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mendapatkan kehormatan menjadi tuan rumah Pertemuan Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). 

Pertemuan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang mengambil tema “Peran Guru Besar dalam Penyiapan Generasi Unggul Menyongsong Indonesia Emas 2045” itu digelar di Ballroom Gedung Ki Hadjar Dewantara Tower UNS dan secara resmi dibuka Rektor UNS, Prof Hartono, Kamis (7/11/2024) malam. 

Dalam Pertemuan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum itu dihadiri 17 dari 24 Dewan Profesor (DP) PTNBH seluruh Indonesia. 

Ketua DP UNS, Prof Suranto mengatakan pertemuan ini menjadi momentum yang baik untuk membahas berbagai isu penting. 

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Prof. Suranto menyoroti hal luar biasa dari peraturan ini dimana pengangkatan guru besar akan dilakukan oleh perguruan tinggi.

“Ini tugas kita. Kita memiliki tanggung jawab yang besar tentang bagaimana kita akan melahirkan para guru besar baru. Pada kesempatan ini saya mohon sumbang saran. Sudah siapkah kita secara moral, etika, dan kepatutan? Mohon kita dapat memberikan sumbangsih yang terbaik untuk bisa berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia, terutama terkait para guru besar ini,” ujar Prof Suranto. 

Ketua MDGB PTNBH, Prof Andi Pengerang Moenta, dalam sambutannya menyampaikan adanya titik krusial yang selayaknya menjadi topik pembahasan dalam pertemuan kali ini.

Keberadaan dewan profesor pada perguruan tinggi menjadi pusat kekuatan moral dan intelektual yang memainkan peran vital dalam menjaga dan mengembangkan kualitas akademik, keilmuan, dan karakter institusi. 

Tugas Dewan Profesor tidak hanya sebatas mengawasi dan menjaga standar akademik, tetapi juga mendorong inovasi keilmuan yang mampu menjawab tantangan zaman.

Ia memandang Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 sebagai regulasi yang membawa perubahan signifikan bagi tata kelola perguruan tinggi, khususnya dalam konteks kebijakan akademik dan struktur organisasi di universitas.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut