INDRAMAYU, iNewskaranganyar.id - Warga Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak heboh menyusul puluhan makam yang terletak di komplek pemakaman umum Blok Pecuk, di desa itu disegel. Bahkan oenyegelan puluhan makam itupun semakin heboh setelah diunggah di media sosial.
Sedikitnya ada 20 makam yang diberi stiker bertuliskan di segel. Dalam tulisan itupun terdapat logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Anehnya, saat dikonfirmasi pihak PN Indramayu kaget. Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri tidak pernah mengeluarkan perintah penuegelan terhadap puluhan makam tersebut.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini terjadi di komplek pemakaman tersebut yang sempat membuat heboh media sosial.
Bahkan, Adrian mengaku mengetahui adanya penyegelan itu dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi.
"Kalau kita perhatikan segel itu putusan perkara pidana. Pengadilan negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," terang Adrian, saat ditemui di Kantor PN Indramayu, Senin (14/10/2024).
"Yang dilaksanakan oleh pengadilan adalah putusan perkara perdata, itupun tentu dilakukan dengan mekanisme dengan memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," sambung dia.
Dalam hal ini, pihak PN Indramayu pun merasa dirugikan atas adanya kejadian tersebut. Adrian menegaskan, setelah melakukan kordinasi dan memperhatikan hal yang terjadi saat ini, maka PN Indramayu melaporkannya ke polisi untuk dapat ditindaklanjuti.
"Perhari ini tadi pagi pada pada tanggal 14 Oktober 2024, telah dibuat laporan polisi terkait hal tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak polisi untuk ditindaklanjuti," tegas dia.
Di sisi lain, Adrian menambahkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, yang dinilainya dapat merugikan lembaga yudikatif.
"Secara otomatis merugikan lembaga yudikatif, maka dari itu kami mengambil sikap untuk membuat laporan polisi," tutur dia.***
Editor : Ditya Arnanta