"Tetapi sekali lagi, bahwa nanti kami akan melakukan pendalaman dan juga pengujian lebih lanjut terkait masalah alat yang digunakan. Tapi menurut keterangan dari si tersangka AB, bahwa dia menggunakan ketapel untuk melakukan aksinya," ujar Fahri.
Fahri menambahkan, atas insiden perusakan tersebut dua orang berinisial AB dan SS berikut barang bukti berupa 3 pucuk pistol Airsoft Gun, 3 buah tabung gas CO2, 2 buah ketapel, 3 butir kelereng, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, diamankan Polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka AB dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk tersangka SS dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," terang Fahri.***
Editor : Ditya Arnanta