get app
inews
Aa Text
Read Next : Awas! Nama Wakil Ketua DPRD Karanganyar Dicatut Penipu, Modus Lelang Kendaraan Hingga Gadai Emas

Tipu Korban Ratusan Juta, Pegawai Bapenda Tangsel Ditangkap Polisi

Senin, 20 November 2023 | 19:49 WIB
header img
Borgol

TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Kasus penipuan dengan modus lowongan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dibongkar polisi. Pelaku ditangkap usai mangkir dari panggilan polisi.

Pelaku tersebut merupakan salah satu pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial HW (49). Pelaku ditangkap usai menipu korbannya hingga ratusan juta.

Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian menjelaskan, korban berinisial HA (63) menjadi korban penipuan ketika mencarikan pekerjaan anaknya, Senin 20 Oktober 2023.

Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban HA tengah mencari pekerjaan untuk anaknya. 

Ketika itu, korban pun dikenalkan oleh perantara seorang pria berinisial SA kepada pelaku HW yang tak lain adalah pegawai Bapenda Tangsel.

Dalam aksinya itu, pelaku meminta syarat kepada korban dengan membayar Rp 150 juta.

"Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," terang Kompol Bambang Askar Sodiq.

Dengan begitu, Bambang menjelaskan, setelah korban dan anaknya dibawa ke kantor Samsat dan dikenalkan dengan terduga pelaku lain yakni wanita HE keesokan harinya untuk menyerahkan berkas lamaran. 

Namun hingga saat ini, anak korban pun tak kunjung mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan pelaku. Akibat aksi itu pun korban melaporkan ke polisi. 

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun langsung melakukan pemanggilan kepada terlapor sebanyak dua kali, namun terlapor selalu mangkir dari panggilan. Akibatnya, polisi menjemput paksa dan mengamankan pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu 19 November 2023 kemarin.

"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan. Pelaku dijerat Pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut